Purwakarta, Patroli7 – Divisi Pengawasan Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) memperhatikan kejanggalan perihal alokasi dana APBD dan APBN ke Galuh Pakuan TV (GPTV) Purwakarta.
Pasalnya anggaran yang tak main main dialokasi ke GPTV tidak jelas wujudnya, dari 2017 hingga 2020 Pemerintah Purwakarta hampir mengalokasikan Dana miliaran rupiah untuk pengadaan dan Modal GPTV namun hingga saat ini publik tidak tahu dimana studionya serta peralatan apa saja yang sudah dibelinya.
Sebab, pada anggaran humas tahun 2017 dialokasikan anggaran sebesar Rp 150 juta untuk membuat perijinan GPTV. Tapi ijinnya tidak bisa dikeluarkan oleh kementerian.
Hal tersebut diungkapkan, mantan anggota DPRD Purwakarta sekaligus sebagai pengamat kebijakan keuangan, Awod Abdul Ghadir, Rabu (10/11/2021).
“Sejak tahun 2017 ijin GPTV ditolak tapi setiap tahun sampai tahun 2020, Pemkab Purwakarta selalu mengalokasikan anggaran GPTV,” katanya.
Dijelaskan, sejak program GPTV dicanangkan oleh bupati yang terdahulu, banyak kejanggalan dan penyimpangan yang sebenarnya bisa dijadikan jalan untuk mengungkap tabir kasus GPTV.
Dia mencontohkan, lahirnya peraturan Bupati Purwakarta nomor 220 tahun 2016 tentang besaran honorarium dewan pengawas Galuh Pakuan TV kegiatan peningkatan kinerja pertelevisian di lingkungan UPTD LLPL, radio dan televisi dinas komunikasi dan informatika tahun Anggaran 2017.
Padahal, Dinas Komunikasi dan Informatika baru dibentuk tahun 2018, sedangkan anggaran berdasarkan Perbup nomor 220 tahun 2016 diletakan di anggaran Setda di bagian Humas Pemkab Purwakarta.
“Awalnya saja sudah salah. Masa membuat Perbup bertentangan dengan Perda,” ujarnya.