Garut, Patroli7– Divisi Pengawasan Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Hari ini (23/11/21) telah menyampaikan Surat Laporan ke Kajari Garut Dan Polres Garut terkait Oknum Desa Bungbulang yang mennyelewengkan Dana BPNT dan bersikap Arogan.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kajari Dan Polres Garut dengan Surat Laporan Nomor : 01/LP-DIVKUM WRC/XI/2021 dan Laporan Polisi No. LP/B/353/IX/2021/SPKT/RESGRT/POLDA JABAR tertanggal 29 September 2021 dengan dilengkapi bukti-bukti hasil wawancara/interview dengan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bungbulang bersama-sama dengan pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Bungbulang dengan cara melakukan pemotongan-pemotongan sehingga barang-barang yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak sesuai dengan nilai nominal seharusnya serta dana tunai yang ditentukan pemerintah dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) mendapatkan pemotongan-pemotongan ketika diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

WRC PAN-RI berharap kepada pihak Kajari Garut untuk dapat segera menindak lanjuti Oknum Oknum yang telah merugikan Negara terkhusus bagi Para KPM di Desa Bungbulang yang mana menjadi korban atas tindakan oknum tak bertanggung jawab tersebut. (Red)