Jepara, Patroli7 – Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang di anggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan harapan tertentu.
Dalam peristiwa – peristiwa permainan pertandingan perlombaan dan kejadian kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
Pengaturan perjudian sendiri dapat di temukan dalam pasal 303 KUHP pasal 30 KUHP dan UUD 1945 tahun 1974 tentang penertiban perjudian perjudian.
Salah satunya perjudian sabung ayam di desa Keling Kabupaten Jepara Jawa Tengah, menurut informasi warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa sabung ayam di desanya beraktifitas sangat bebas seakan kebal hukum dan tak terpantau padahal dilakukan di tempat terbuka dan terang terangan, hal tersebut di uga ada oknum oknum yang membekingi aktifitas judi tersebut.
Juga seorang aparatur desa disaat di hubungi awak media patroli7 bahwa perjudian sabung ayam tersebut sudah menjadi rahasia umum dan bagaimana cara untuk memberhentikannya juga pihak desa sudah melakukan beberapa upaya namun tidak bisa dan terus berlangsung.
Berdasarkan informasi masyarakat yang mengadu ke awak media patroli7 Jepara hasil di lapangan aktifitas aktifitas sabung ayam memang rutin setiap hari Sabtu dan Minggu bahkan hingga hari Senin dilaksanakan dengan kurun waktu hampir 2 tahun.
Dan dari pihak panitia sendiri dalam mengadakan kegiatan tersebut sepertinya sudah di atur kegiatannya sehingga terkoodinir dengan baik.
Perbuatan melanggar tersebut seharusnya segera ditindak oleh pihak aparatur dalam hal ini Kepolisian, dengan terkoordinirnya aktifitas judi sabung ayam tersebut diduga kuat adanya keterlibatan oknum oknum aparat sehingga terus berlangsung seakan kebal hukum.
Diharapkan bahwa Pihak Kepolisian khususnya Polres Jepara dapat berkomitmen untuk segera menindak dan menutup aktifitas judi sabung ayam tersebut yang telah lama berlangsung bahkan membuat warga sekitar resah.(patrol7)