banner 325x300

Polsek Cluwak Polresta Pati Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

  • Bagikan
banner 468x60

Jepara, Patroli7 – Telah terjadi pencurian sepeda motor pada tanggal 15 Januari 2023, sekitar Jam 18.00 Wib, di garasi rumah M Zaqi Aiunur Rofiq Desa Sumur Rt 20 Rw 03 Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cluwak dengan menghadirkan saksi satu Ali Rindlo dan saksi dua Tasir.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati, S.Sos ,menerangkan bahwa pelaku sudah ditangkap berdasar informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di desa Bulungan Kec. Tayu Kab. Pati. Kepolisian bergerak cepat menyusur ke lokasi kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya Koordinasi dengan Resmob Pati.

Kini pelaku Ngatno (45 th) warga Keboromo Tayu diringkus oleh Resmob Poresta Pati dan harus siap masuk hotel Prodeo.

Terkait  Polres Demak Mengevakuasi Ratusan Warga Yang Terkepung Banjir Setinggi 1 Meter Di Desa Kebonbatur

Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 pukul kurang Lebih jam 18 : 00 wib dirumah Z.A mudus pura pura kenal dan bertamu padahal korban tidak di rumah kebetulan yang dirumah merupakan bapak korban.

Dengan tidak mempunyai rasa curiga akhirnya berbincang bincang antara pelaku curanmor dan bapaknya korban, akhirnya bapaknya korban pamit dan mengajak sholat berjamaah dulu sambil nunggu anaknya datang. Pelaku tidak mau dan pura pura mau cari warung kopi.

Selang beberapa waktu pelaku bernama Ngatno alias Nondol kembali ke TKP karena posisi rumah sedang kosong ditinggal sholat, dan saat itu pula kontak sepeda motor yang tergandung di tembok di ambil sekaligus dengan kendaraanya.

Terkait  Jokowi Kembali Marah Melihat Kinerja Menteri, akankah Berujung Reshuffle Kabinet?

Kapolsek AKP Tejo Pramono saat ditemui awak media patroli7 di ruangannya membenarkan adanya ranmor di wilayahnya dan anggota langsung bertindak cepat melakukan penangkapan karena ciri ciri sesuai laporan dan cctv sebagai petunjuk.

“Pelaku sudah di tangani Polresta Pati langsung guna pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Kanit Reskrim Cluwak Iptu Miftah SH juga menyampaikan Kepada awak media patroli7 bahwa kasus ini tetap di lanjutkan.

Korban Z.A juga mengharapkan agar pelaku di proses sesuai perundang undangan yang berlaku di Indonesia. (Pri/Team)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *