Garut, Patroli7 – Sebelumnya diberitakan terkait dugaan Kepala Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kab Garut tidak transparansi pembangunan bendungan yang ada di RW 03 RT 03 Kampung Nagrog Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut Jawa Barat atas hal tersebut Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi sebagaimana dugaan tersebut.
Masyarakat setempat kepada salah satu awak media binpers1.com menuturkan bahwa dengan adanya pembangunan tersebut dengan menggunakan dana desa (DD) tahap ke-1 tahun 2022 sebesar Rp 204.000.000 (Dua Ratus Empat Juta Rupiah) namun fakta di lokasi pembangunan hingga progres sudah rampung tidak sesuai spek anggaran yang sudah ditetapkan senilai tersebut.

Lebih lanjut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa “Pembangunan bendungan tersebut hanya terpakai untuk biaya progres pengerjaan bendungan yang ada di lokasi tersebut hanya diterapkan sekitar Rp 80 juta sedangkan anggaran sebesar Rp 204 Juta, jelas menyalahi aturan menggunakan anggaran dana desa atau yang disebut (DD) tidak sesuai sehingga timbulnya pertanyan oleh kami,” terangnya.
Di tempat terpisah Ketua Umum WRC PAN-RI Arie Chandra, S.H, M.H menyampaikan bahwa benar adanya laporan tersebut dari masyarakat terkait adanya dugaan kuat bendungan di mark up, pihaknya juga sudah mencoba untuk mengklarifikasi dengan melayangkan surat kepada Kepala Desa Pananjung dalam waktu dekat.
“Dan apabila klarifikasi tersebut tidak di indahkan maka Pihak Kami akan menyampaikan kembali kepada instansi terkait atas dugaan tersebut, sehingga tidak adalagi para kepala desa yang diduga telah melakukan azas manfaat atas program program pemerintah , sehingga dapat di implementasikan dengan baik sesuai peruntukanya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih melakukan penelusuran dan mengamati perkembangan lebih lanjut guna berimbangan informasi. (Red)