banner 325x300

Oknum Polres Purwakarta Di Laporkan Ke Propam Polda Jabar Terkait Kode Etik Profesi, Diduga Intimidasi Warga

  • Bagikan
banner 468x60

Purwakarta, BN – Berlanjutnya permasalahan Tanah Ex Hak Ertifact Pasir Carolina yang berlokasi Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, antara Pihak PT Lifelon Jaya Makmur dengan masyarakat berujung kepada pihak Aparat Penegak Hukum.

2 Warga Desa Cilangkap dilaporkan oleh pihak PT Lifelon Jaya Makmur (Tjhin Ferry) ke Polres Purwakarta atas Tuduhan tindak pidana “Penyerobotan tanah dan atau memaksa orang lain dengan melawan hukum” yang diketahui pada tahun 2012 di KP Conggeang Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau 167 KUHP.

banner 336x280

Diketahuin bahwa pihak PT Lifelon Jaya Makmur (Tjin Ferry)   memiliki ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta pada tahun 2011 pada tanah negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina. Sementara mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Purwakarta sekitar 2021, namun pada tanggal 04 Juni 2021 Pelapor TJHIN FERRY melaporkan 2 warga Desa Cilangkap atas tuduhan yang dilakukan pada Tahun 2012 sedangkan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.”

Terkait  RSUD Tanjungbalai Dibakar Oleh Gadis 46 Tahun karena Permintaan Anehnya Hanya Dapat Dipenuhi Tuhan

Masyarakat telah menempati lahan tersebut sebelum Pihak Pelapor memiliki legal Standing Sah dari Pihak BPN Kabupaten Purwakarta, dan berdomisili di Tanah Ex Hak Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina  tersebut lebih dari 40 Tahun, sehingga tidak adanya Ganti Rugi / kompensasi yang sepadan dan masuk akal serta dianggap tidak sesuai.

Warga pun merasa sangat terancam dan dirugikan oleh perbuatan Oknum Penyidik Polres Purwakarta serta pihak Pelapor yang diduga secara tiba – tiba mendatangi warga Terlapor pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, pukul :  14 : 50 WIB, tanpa tujuan yang jelas, peristiwa tersebut disaksikan pula oleh Oknum Perangkat Desa dan juga masyarakat Cilangkap.

Patut diduga salah satu Oknum Penyidik Polres Purwakarta yang mendatangi Terlapor juga Diduga kuat melakukan pengancaman seta  intimidasi terhadap Warga terlapor yang saat itu sedang dalam keadaan sakit dengan cara berteriak – teriak mengancam akan menangkap, menahan dan akan  memenjarakan Terlapor.

Pihak Penyidik dalam hal ini Polres Purwakarta diduga kuat telah melanggar  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik  Indonesia, atas hal tersebutlah pihak Penasehat Hukum Warga Terlapor telah melaporkan dugaan perbuatan Oknum Penyidik Polres Purwakarta ke Propam Polda Jabar.

Terkait  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Menumbuhkan Semangat Belajar Anak-Anak Perbatasan Dalam Menuntut Ilmu

Ditempat terpisah juga awak media mengkonfirmasi Kepada Penasehat Hukum Tina Yulianti G, S.H menyampaikan benar adanya atas laporan tersebut atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Polres Purwakarta juga menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Sementara sebelum kejadian tersebut kami selaku penasehat hukum sudah melakukan koordinasi terkait perkara ini, dengan adanya kejadian itu membuktikan bahwa oknum anggota polres purwakarta tidak menghormati profesi kami sebagai penasehat hukum,” ungkapnya.

Terpisah Arie Chandra, S.H yang juga merupakan Penasehat Hukum menambahkan, seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi sehingga patuh kepada Undang Undang serta Kode Etik Profesi, “Namun jika benar itu terjadi maka seharusnya pihak pihak terkait dapat menindak lebih lanjut sebagaimana mestinya sehingga tidak lagi terjadi kepada Oknum Polisi dan terciptanya PRESISI KAPOLRI, ( Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), “ terangnya.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menulusuri permasalahan ini lebih lanjut.(Red)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *