JEPARA, Patroli7 – Aktifitas tambang galian C ilegal atau tanpa mengantongi IUP kuari lahan tanah milik HM di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dengan pengusaha inisial H melakukan tambang tanah urug dekat lingkungan warga dan mengganggu aktifitas, merugikan pemerintah, diduga tidak adanya membayar pajak, merusak jalan, dan mengganggu aktifitas Warga setempat keluar masuk truck dam jalan menjadi rusak berlubang – lubang. Pada hari Kamis (16/03/23)
Warga masyarakat berharap agar segera dihentikan atau ditertibkan sebab diduga lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak memiliki ijin IUP/IUPR atau ilegal, beroprasi memakai alat berat ( excavator ) dengan cara atensi ke oknum penegak hukum, akibatnya terjadi kerusakan jalan dan Polusi udara yang membuat warga menjadi terganggu dengan adanya galian c tersebut, serta telah merusak lingkungan hidup.
Semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai ijin usaha pertambangan ( IUP) selain itu usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang -undangan, dan peraturan kementerian LHK dan DLH, kalau tidak ada ligalitas segera menertibkan agar tidak merusak lingkungan hidup di disekitar kita.
Terpantau bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha di daerah itu sudah berlangsung lama, dan berpindah – pindah dan semakin liar proses penggalian matrial tanah uruk tanpa status yang jelas,
diduga hingga sampai saat ini aman-aman saja tanpa ada tindak lanjut dan kejelasan dari aparat penegak hukum( APH ) terkait kegiatan penambangan tersebut, dan seakan pengusaha tambang tersebut kebal hukum, dan APH dan Dinas terkait tidak berani menindak, dan di duga ada keterlibatan oleh oknum orang dalam desa kecapi di duga ikut terlibat meligalkan beroprasinya tambang galian C dilahan pertanian warga tersebut.
Ketika team awak media menemui salah satu warga berharap dia mendapatkan ganti rugi atas tanaman yang terkena imbas galian c tersebut, kepada aparat dan pemerintah daerah dan pemangku kebijakan SDM Provinsi untuk melakukan pengawasan dan ketegasan terkait praktek-praktek monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara, bypass ( Manual ) baik ditingkat daerah maupun provinsi, dan terkait beroprasinya galian C ilegal ini kebanyakan adanya dugaan di beck- Up oleh oknum APH dengan cara atensi,perbulannya setor puluhan juta rupiah..
Hasil ivestigasi di salah satu tambang di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Lahan Tersebut Di Kelola Oleh Bk atas izin pemilik tanah milik HM yang dari awal telah memberi izin untuk menggarap lahan tersebut. dengan adanya galian tersebut saudara BK di wawancarai oleh awak media merasa di rugikan dengan kisaran kerugian kurang lebih Rp 11 juta rupiah, dan telah di mediasi di kantor balai desa namun belum membuahkan hasil atau kesepakatan dari kedua belah pihak penggali dan petani.
Ketika di konfirmasi Kepala Desa menyampaikan ke awak media bahwa,” tambang galian C tanah urug ini lahan milik HM dan untuk di kapling kapling untuk membuat perumahan warga normalisasi lahan yang tidak produktif di jadikan lahan produktif, karena lahan tersebut lahan tandus. ” Tuturnya.
“kami bukan anti perijinan IUP namun kami sangat mendukung peraturan pemerintah terkait ijin IUP tersebut di permudah, tapi alangkah baiknya saya dengan cara atensi yang saya lakukan, atau beroprasinya tambang galian C aman, nyamman tapi tidak ada masyarakat yang terdampak, atau dirugikan .
Dengan adanya kegiatan galian c di desa kecapi sampai ada petugas dari kantor ESDM Provinsi Jateng Wilayah Pati tambang galian C yang ilegal tersebut masyarsakat menunggu peran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,(APH) baik daerah ataupun provinsi. (Wely)