banner 325x300

Imbas Galian C Diduga Ilegal Di Desa Kecapi Bermasalah Dengan Petani, Terkesan Berat Sebelah

  • Bagikan
banner 468x60

JEPARA, Patroli7 – Aktifitas tambang galian C ilegal  atau tanpa mengantongi IUP kuari  lahan tanah milik HM di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dengan pengusaha inisial H melakukan  tambang tanah urug dekat lingkungan warga dan mengganggu aktifitas, merugikan pemerintah, diduga tidak adanya membayar pajak, merusak jalan, dan mengganggu aktifitas Warga setempat keluar masuk truck dam jalan menjadi rusak berlubang – lubang. Pada hari Kamis (16/03/23)

Warga masyarakat berharap agar segera dihentikan atau ditertibkan  sebab diduga lokasi tambang  Galian C ilegal tersebut tidak memiliki ijin IUP/IUPR atau ilegal, beroprasi memakai alat berat ( excavator ) dengan cara atensi ke oknum penegak hukum, akibatnya terjadi kerusakan jalan dan Polusi udara yang membuat warga menjadi terganggu dengan adanya galian c tersebut, serta telah merusak lingkungan hidup.

banner 336x280

Semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai ijin usaha pertambangan  ( IUP) selain itu usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang -undangan, dan peraturan kementerian LHK dan DLH, kalau tidak ada ligalitas segera menertibkan agar tidak merusak lingkungan hidup di disekitar kita.

Terpantau bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha di daerah itu sudah berlangsung lama, dan berpindah – pindah dan semakin liar proses penggalian matrial tanah uruk  tanpa status yang jelas,

Terkait  Polisi Menetapkan 3 Orang Menjadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Di Kalsel Yang Menewaskan 9 Orang

diduga hingga sampai saat ini aman-aman saja tanpa ada tindak lanjut dan kejelasan dari aparat penegak hukum( APH ) terkait kegiatan penambangan tersebut, dan seakan  pengusaha tambang tersebut kebal hukum, dan APH dan Dinas terkait tidak berani menindak, dan di duga ada keterlibatan oleh oknum orang dalam desa kecapi di duga ikut terlibat meligalkan beroprasinya tambang galian C dilahan pertanian warga tersebut.

Ketika team awak media menemui salah satu warga berharap dia mendapatkan ganti rugi atas tanaman yang terkena imbas galian c tersebut, kepada aparat dan pemerintah daerah dan pemangku kebijakan SDM Provinsi untuk melakukan pengawasan dan ketegasan terkait praktek-praktek monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara, bypass ( Manual ) baik ditingkat daerah maupun provinsi, dan terkait  beroprasinya galian C ilegal ini kebanyakan adanya dugaan di beck- Up oleh oknum APH dengan cara atensi,perbulannya setor puluhan juta rupiah..

Hasil ivestigasi di salah satu tambang di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Lahan Tersebut Di Kelola Oleh Bk atas izin pemilik tanah milik HM yang dari awal telah memberi izin untuk menggarap lahan tersebut. dengan adanya galian tersebut saudara BK di wawancarai oleh awak media merasa di rugikan dengan kisaran kerugian kurang lebih Rp 11 juta rupiah, dan telah di mediasi di kantor balai desa namun belum membuahkan hasil atau kesepakatan dari kedua belah pihak penggali dan petani.

Terkait  Softball Piala Gubernur U-20, Pintu Gerbang Jabar Menuju PON XXI/2024

Ketika di konfirmasi Kepala Desa menyampaikan ke awak media bahwa,” tambang galian C tanah urug  ini lahan milik HM dan untuk di kapling kapling untuk membuat perumahan warga normalisasi lahan yang tidak produktif di jadikan lahan produktif, karena lahan tersebut lahan tandus. ” Tuturnya.

“kami bukan anti perijinan IUP namun kami sangat mendukung  peraturan pemerintah terkait ijin IUP tersebut di permudah,  tapi alangkah baiknya saya dengan cara atensi  yang saya lakukan, atau beroprasinya tambang galian C aman, nyamman tapi tidak ada masyarakat yang terdampak, atau dirugikan .

Dengan adanya kegiatan galian c di desa kecapi sampai ada petugas dari kantor ESDM Provinsi Jateng Wilayah Pati tambang galian C yang ilegal tersebut masyarsakat menunggu peran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,(APH) baik daerah ataupun provinsi. (Wely)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *