KOREKSI KAUNIT WRC GARUT TERKAIT PROGRAM PUPR DI PEMBANGUNAN JEMBATAN ANGGARAN DAU TAHUN 2022 MENDAPATKAN APRESIASI BAIK DARI PIHAK PPK DAN KABID PUPR

banner 120x600
banner 468x60

Cibalong, Patroli7 –  Menyikapi hasil pemberitaan beberapa waktu lalu yang telah terbit atas dugaan adanya pembangunan yg tidak beres ternyata mendapat perhatian penuh oleh Pihak Dinas PUPR yang ada di Kabupaten Garut, yang mana prihal tersebut telah di jawab sebagaimana jawaban konfirmasi dengan adanya Klarifikasi dari pihak dinas sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK) bahwasanya Pembangunan Jembatan Kp. Kalong Ds. Mekamukti Kec. Cibalong. Rabu, (03/10/2023).

Yayan Waryantikno, M.Si mengatakan bahwa, “Penyelesaian Pembangunan Jembatan Kp. Kalong Ds. Mekamukti Kec. Cibalong tidak bisa selesai pada tahun 2022 sesuai target dikarnakan samapai bulan Desember 2022 keadaan cuaca (Musim Hujan). Sehingga kami tidak mau mengambil resiko untuk pelaksanaan pembuatan Pilar, yang ditakutkan akan mengakibatkan adanya ancaman Keselamatan Kerja dan epektifitas terhadap hasil pekerjaan tidak sesuai dengan progress, dikarnakan keadaan Banjir. Oleh karna itu sampai dengan akhir bulan desember 2022 progres untuk pencairan tidak di serap 100% dan dicairkan sesuai dengan progres. Untuk anggaran sisa di Luncurkan pada Tahun 2023 dimana dari pihak penyedia masih bersedia untuk menyelesaikan pekerjaan, sedangkan pelaksanaan pekerjaan masih menunggu cuaca yang memungkinkan untuk di laksanakan kembali,” pungkasnya.

banner 325x300

“Sampai dengan saat ini pihak penyedia telah menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan rencana dimana pekerjaan yang berlum terselesaikan pada tahun 2022. Dan untuk penyelesaian tahap selanjutnya yaitu pekerjaan aksesoris dan jalan pendekat akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024, sehingga jembatan tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat atas pekerjaan Pembangunan Jembatan Kp. Kalong Ds. Mekamukti Kec. Cibalong,” lanjut Yayan Waryantikno, M.Si.

Dalam keterangan pihak PPK tersebut ialah bukti dari profesionalnya dalam memberikan keteranngan pada Kaunit WRC yang mana kami anggap ketika sudah ada klarifikasi berhak untuk dilayangkan kembali ke publik supaya Warga Masyarakat yang selalu mendukung dalam hak nya sebagian dari hak kontrol sosial dilapangan mengetahui alasan langkah dan tujuan pihak-pihak terkait, untuk dikoreksi dan dibantu pengawasannya kedepan tanpa canggung supaya dapat disampaikan pada Pihak Dinas ataupun Pemborong.

Agar terjadi komunikasi baik dan tanpa harus ada pemberitaan yg mencuat ke publik maka dari itu Kaunit WRC Garut sangat berterima kasih atas adanya jawaban klarifikasi ini oleh pihak PUPR sebagai PPK, karna sangat dipentingkan untuk kami terbitkan kembali sebagai bukti ke transparanan terhadap publik yg diatur pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk Hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam Tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban.

Penuhi tuntutan Undang-undang perhatikan langkah penerapan anggaran Pemerintah, wujudkan keinginan warga sebagai penerima manfaat dan mari bersama sama ikut andil dalam segi kontrol sosial salam pencegahan dini. (Ivan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *