Ketua Umum WRC PANRI Surati Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Program PSR oleh Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah

banner 120x600
banner 468x60

Muaro Jambi, Patroli7 – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, berdasarkan temuan dan laporan yang diterima, telah menyurati dua Gapoktan, yaitu Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program PSR yang bersumber dari Dana Bantuan Kementerian Pertanian.

Dugaan pelanggaran yang menjadi sorot meliputi Mark-up Program PSR: Adanya dugaan kuat mark-up Program PSR untuk Gapoktan Amanah di wilayah Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

banner 325x300

Hal ini berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) : Berdasarkan hasil Monev yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi (Disbunnak Muaro Jambi) pada bulan Maret 2023, ditemukan beberapa pelanggaran:

    * Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (ketebalan lebih dari 20cm).

    * Adanya bonggol yang belum diangkat.

    * Beberapa lahan atau lokasi yang belum dibajak atau dirotari.

    * Pembuatan teras yang tidak beraturan.

    * Sebagian lahan rawa yang belum cuci arit.

    * Pelanggaran dalam spesifikasi bibit/benih kelapa sawit sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2021, meliputi:

        * Benih kelapa sawit yang terkena penyakit karat daun.

        * Pertumbuhan bibit kelapa sawit yang tidak normal (tinggi bibit melebihi standar dan daun jarang-jarang).

        * Adanya helaian daun bibit kelapa sawit yang berwarna kuning pucat.

        * Pertumbuhan pelepah dan buah tegak pada bibit kelapa sawit dan daun yang kurang membuka.

Adanya temuan tersebut menjadi bukti potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah. Mengingat pentingnya program PSR dalam mendukung pengembangan pertanian dan perekonomian daerah, pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini.

Ditempat terpisah juga saat ditemui di ruang kerjanya Ketua Umum WRC PAN-RI membenarkan atas surat yang dilayangkan kepada kedua Gapoktan tersebut.

“Benar dan kami kirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi atas dugaan sebagaimana di sebutkan, bilamana tidak adanya kesimpulan baik secara lisan maupun tertulis dalam waktu 14×24 jam maka akan kami laporkan kepada instansi yang berwenang agar adanya proses hukum yang sebenar benarnya, pasalnya Program PSR itu merupakan program langsung dari kementerian jika di Mark-up akan menjadi sebuah kerugian besar bagi negara khususnya dalam Perkebunan Kelapa Sawit, ini akan menjadi sorotan kami dan akan kami tindak tegas bilamana benar ditemukan pelanggaran sesuai dugaan yang kami dugakan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menunggu kelanjutan lebih lanjut hingga permasalahan ini terang benderang. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *