Garut, – Watch Relation of Corruption (WRC PAN-RI) JABAR akan segera gelar untuk lanjutkan pelaporan terkait adanya pelanggaran pengalihan kas juga aset Aset Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Garut Hingga proses percepatan transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA.
Ketua Unit WRC PAN-RI Kabupaten Garut akan sikapi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum KSB UPK dimana Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tersebut semua aset/inventaris di pegang dan di atas namakan pribadi oleh pengurus diantaranya sebagai Ketua,Bendahara,Dan Sekertaris yang berada di UPK salah satu Kecamatan di Kabupaten Garut. Adapun aset yang sudah terdaftar saat ini adalah lampiran aset inventaris yang sudah di miliki oleh UPK seperti, pembelian pada tanggal 09 November 2018 kantor UPK luas rumah dan tanah seluas 5 tumbak dengan harga senilai Rp 140.600.000 Atas nama Ketua UPK, Pembelian 01 Juli 2020 warung Baso rumah dan tanah luas 18 tumbak dengan harga Rp 330.000.000, pembelian tanggal 07 Maret 2021 kebun luas tanah 50 TCL dengan harga 75.000.000, 15 Maret 2021 pembelian kebun luas tanah 30 TCL harga Rp 75.000.000 , 19 0ktober 2021 pembelian kebun luas tanah 30 TCL harga Rp 45.000.000 alamat di kp Cipicung RT 02 RW 01 atas nama Oknum Ketua UPK.
Kemudian pembelian pada tanggal 01 November 2021 satu unit mobil Avanza seharga Rp 256.090.000 atas nama oknum pengurus UPK, 12 November 2020 pembelian Mobil Grand Max harga Rp 85.000.000 surat surat di Oknum Pengurus UPK, 09 Maret 2021 pembelian satu unit motor Beat tahun 2021 harga Rp 16.000.000 atas nama Oknum Pengurus UPK, 04 Desember 2020 pembelian satu Rumah ukuran 45×85 harga Rp 180 juta , dan 04 Juni 2021 pembelian kebun luas tanah 40 TCL seharga Rp 28 juta.
Sementara pihak pengurus sekaligus ketua UPK saat di konfirmasi selaku ketua upk membenarkan, ” bahwa semua aset tersebut di amankan oleh pihak kami karena harus migrasi ke BUMDES Bersama dengan berdalih hanya untuk sementara,” Ungkap Dadang saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (11/09/2023)
Hal senada di sampaikan pengurus di UPK, ” Dimana aset tersebut untuk di amankan sementara seperti mobil Avanza itu di rental kan dan saya sendiri yang merental tiap bulan di pake dan tidak di pake harus bayar 2 juta tiap bulan,” papar nya
Mengharapkan , tahun ini semua UPK eks PNPM-MPd yang ada di Kabupaten Garut bisa segera bertransformasi ke BUMDes Bersama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Ia menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa. “Paling tidak untuk memperoleh kepastian hukum kelembagaan eks UPK PNPM-MPd,” ujarnya.
Transformasi eks UPK PNPM-MPd adalah program nasional sebagai kebijakan Presiden RI melalui Kemendesa PDTT dalam rangka memberi kepastian hukum kelembagaan eks PNPM-MPd yaitu BUMDes Bersama. “Kepala desa wajib mendukung kebijkan dari pemerintah pusat tersebut yang telah dituangkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa,” jelasnya.
Sedangkan aset eks UPK PNPM-MPd adalah aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif sebagai kesatuan masyarakat yang kemudian menjadi modal BUMDesMa. Aset eks UPK PNPM-MPd bukanlah aset desa, tidak boleh dimiliki, dikuasai oleh desa dan ataupun pengurus UPK. “UPK adalah organisasi yang diberi tanggungjawab untuk menjalankan amanah mengelolah dana bergulir tersebut,” tegasnya.
Sementara yang terjadi di UPK kecamatan tersebut bahwa jelas semua aset di miliki oleh para pengurus ini akan berdampak buruk pada masyarakat sehingga harus segera di luruskan.
Terlepas dari bahasa lisan yg disampaikan oleh kabid DPMD kabupaten garut tersebut itu hak nya dalam penuturan kepada kami yang seakan itu buat nya itu bukan termasuk pelanggaran karna tidak ada aturannya untuk lembaga UPK padahal sudah jelas yang dimiliki oleh UPK dalam hal uang kas negara yang berupa aset berbentuk bergerak maupun tidak bergerak harus dikembalikan kepada kas negara bukan di alihkan sementara seperti hal nya yang terjadi disini ialah mengalihkan uang kas atau aset lembaga UPK di kukuhkan aset nya atas nama ksb yg ada di lembaga tersebut dengan nama masing2.
Untuk Lebih Jelasnya Kaunit WRC PAN-RI Garut Menerangkan Bahwasanya Unit Pengelola Kegiatan adalah unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan membantu BKAD mengoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus UPK terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil musyawarah desa .
Secara umum, kelembagaan UPK mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
-.Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
-.Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir.
Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam.
Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan bersama dengan pelaku lainnya.
-.Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non-keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD.
Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
-.Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir.
-.Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerja sama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
-.Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelambagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
-.Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihan, bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
-.Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
-.Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan.
Dalam pelaksanaan tugas harian khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan, setiap pengurus UPK mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
-Ketua UPK
Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran.
Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan.
Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan.
Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK.
Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara.
Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan.
Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor.
-Bendahara UPK
Melaksanakan fungsi penerimaan dan penyaluran dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir.
Melakukan pencatatan transaksi keuangan, khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank.
Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap penutupan transaksi.
Membuat rekonsiliasi bank pada setiap penutupan transaksi/tutup buku bulanan.
Pada akhir bulan, membuat Laporan Keuangan UPK terkait BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir.
Mengelola dokumen dan arsip terkait pengelolaan keuangan
Melakukan pembinaan terkait pembukuan dan pelaporan keuangan terhadap TPK.
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
-Sekretaris UPK
Merencanakan dan melakukan pembelian/pengadaan administrasi kantor
Mengelola dokumen dan arsip keuangan (selain buku kas, buku bank dan buku rekening) serta dokumen non keuangan seperti surat-surat, berita acara dan notulen musyawarah, dll.
Mengelola inventaris dan asset kantor lainnya (selain kas, bank dan piutang).
Membantu bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan melakukan input transaksi keuangan ke dalam aplikasi/program dari catatan transaksi pada buku kas dan buku bank yang sudah dibuat oleh bendahara.
Untuk UPK yang asset dana bergulirnya sudah mencapai milyaran dibentuk sub unit perguliran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UPK, yang bertugas mengelola kegiatan dana bergulir. Sub unit ini terdiri dari minimal 1 orang yang dipilih seperti halnya pengurus UPK lainnya.
Mengenai sub unit perguliran ini berikut tugas dan tanggungjawabnya, secara terperinci diatur pada PTO Penjelasan XI mengenai Penataan Kelembagaan.
Semoga dalam uraian tentang penjelasan terkait UPK ini menjadi pemahaman yang lebih dipahami oleh pihak pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran terkait pengalihan uang kas dan aset selama pengelolaan saat ini terjadi di UPK salah satu kecamatan di Kabupaten Garut untuk sadar diri dengan prilaku seakan uang dan aset tersebut uang milik pribadi dengan mengukuhkan nama nama aset seperti mobil.tanah.rumah dan bangunan tersebut diatasnamakan milik pribadi (KSB).
Dimana seharusnya segera disetorkan pada kas negara karna itu uang amanah untuk kelompok pemberdayaan masyarakat dan harus diketahui oleh semua kelompok yang ikut serta dalam pengelolaan tersebut dengan data juga bukti bukti yg kami dapatkan semoga menjadi berkas dokumen untuk memenuhi unsur sebagai bahan laporan kepada pihak APH yg mungkin akan kami berikan tembusan kepada kejari,kejati,juga kementrian pusat untuk segera di tanggapi dan dilakukan pemanggilan karna tidak menutup kemungkinan dugaan pengalihan aset upk tersebut bukan hanya terjadi di satu kecamatan tapi terjadi di beberapa kecamatan yg masih aktif pengelolaan nya sebagai penerima dana bergulir yg mencakup pinjaman pembangunan dan pengembangan usaha kelompok. ( andy )