Kuningan, Patroli7 – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, Arie Chandra, S.H, dalam kapasitasnya sebagai pemerhati, telah mengirimkan surat kepada Kapolres Kabupaten Kuningan dan Kanit Tipikor Polres Kuningan. Surat tersebut berisikan permintaan agar segera ditindaklanjuti laporan-laporan masyarakat yang telah masuk terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satunya oleh beberapa pejabat Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
Dugaan Iming-iming kepada Masyarakat oleh Kepala Desa Laporan masyarakat Desa Pagundan melalui WRC PAN-RI menyoroti dugaan tindakan Kepala Desa yang mengiming-imingi masyarakat. Hal ini telah menyebabkan kontroversi dan demonstrasi oleh masyarakat.
Ketidaktransparanan Program Desa, Masyarakat mendesak Kepala Desa untuk memberikan penjelasan terkait beberapa program yang telah dijalankan. Beberapa tuntutan masyarakat meliputi Pertanggungjawaban atas program Rutilahu, di mana masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp. 1.500.000,00 dengan janji akan mendapat bantuan Rp. 50.000.000,00 dan pungutan Rp. 3.000.000 dengan janji bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00. Permintaan pengembalian dana KPM yang diduga telah digelapkan oleh oknum Pemerintah Desa.
Tuntutan sanksi tegas kepada oknum Agen BPNT dan Pemdes yang diduga melakukan penipuan dan memberikan janji palsu kepada masyarakat. Serta janji Palsu Kepala Desa bahwa Kepala Desa telah membuat janji-janji palsu kepada masyarakat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia mendesak Kanit Tipikor Polres Kuningan berpesan agar semua laporan meminta di tindak lanjutin berdasarkan laporan yang telah diberikan. Harapannya, langkah ini akan memberikan keadilan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di tingkat desa.
Diharapkan pihak berwenang Khususnya Polres Kuningan dapat segera mengambil tindakan yang tepat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan demi keadilan bagi masyarakat Desa Pagundan. (Red)