Depok, Patroli7 – Sengketa pembangunan Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), yang berada di Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Permasalahan lahan untuk pembangunan tersebut, masih ada sengketa dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Sementara itu dari Ketua RT Sarjana mengatakan, bahwa warga sudah sadar terkait masalah penggusuran tersebut, namun warga ingin tahu berapa yang harus dibayarkan ke warga.
“Warga juga sudah sadar, bahwa tanah yang mereka tempati ini milik negara, memang sosialisasi yang disampaikan ke warga tersebut tidak nyambung,” ujarnya.
Intinya, mereka ingin tahu berapa yang harus di bayarkan kepada warga, setelah warga menggarap tanah tersebut sekian tahun.
“Begitu pula untuk tanah yang berada di zona merah, warga masyarakat juga tahu tanah tersebut merupakan tanah negara. Namun hal ini pastinya kurang sosialisasi saja,” papar Sarjana.
Menurut Ketua RW Tono, warga masyarakat tetap mempertahankan tanah tersebut.
Warga menolak pengosongan lahan yang akan digunakan pembangunan kampus UII.
Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh UIII, dimana lahan tersebut sebelumnya lahan tidur 142 hektar.
Lanjut Tono, pemukimanan masyatakat tidak digunakan, hanya menggunakan lahan yang kosong saja untuk pengembangan UIII.
Namun menurut Tono, kami masyarakat memang mendukung pembangunan kampus tersebut, dengan catetan pemukiman masyarakat jangan di ganggu.
Sebab masyarakat sudah mendiami tanah ini selama puluhan tahun sesuai dengan Perpres 1998.
Ini memang lahan tidur, lahan nganggur, sehingga masyarakat berhak mengunakan 10 sampai 20 tahun berturut-turut, jadi acuan kita disitu.
Dia juga menyebutkan pada jumat kemarin, tanpa ada angin dan hujan langsung membagikan brosur dan stiker ke rumah warga serta ingin memasang plang.
Sedangkan brosur tersebut yang di bagikan berisikan terkait mengenai himbauan waktu pengosongan sampai dengan 27 Oktober.
Sementara itu Tokoh masyarakat H Udin mengungkapkan, warga setempat meminta agar dapat di fasilitasi dan pertemukan dengan Pihak Kemenag, dalam penyelesaian masalah tanah warga ini.
Agus – (Red)