Bandung Picu Reaksi Masyarakat, Kontroversi Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

Bandung, Patroli7 – Rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang dikabarkan akan diadakan di Hotel Harris Bandung telah memantik perdebatan di masyarakat.

Terlebih lagi, KLB ini disebut-sebut sebagai alternatif atau tandingan dari Kongres XXIV yang sebelumnya sudah sah diadakan di Hotel Novotel Tangerang pada 30-31 Agustus 2023.

banner 325x300

Dalam keterangan resmi yang diberikan oleh Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H yang terpilih sebagai Ketua Umum dalam Kongres XXIV, disebutkan bahwa kegiatan Kongres yang sah telah menggunakan metode pemilihan secara internet voting nasional. Sistem ini telah mendapat persetujuan dan pengawasan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BSSN, menjamin integritas dan transparansi pemilihan.

Tina Yulianti Gunawan, S.H, sebagai perwakilan legal, menambahkan bahwa setiap keberatan terkait hasil Kongres XXIV seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Ikatan Notaris Indonesia.

Namun, beredar kabar mengenai rencana pelaksanaan KLB di Hotel Harris Bandung telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, khususnya masyarakat Bandung. Mereka khawatir kegiatan ini akan menimbulkan potensi keributan di tengah situasi jelang Pemilu.

Deni Ojog, salah seorang warga Bandung, menyampaikan keprihatinannya terkait informasi pengumpulan massa yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah Bandung. Seruan serupa disampaikan oleh Asep Mambo dan Eric, keduanya adalah tokoh masyarakat dan ketua umum dari organisasi masyarakat.

Saat tim PPJ mengecek langsung ke Hotel Harris, tidak ditemukan indikasi persiapan kegiatan Kongres. Namun, terdapat tanda yang bertuliskan “IKATAN NOTARIS INDONESIA – WINKY HOTEL 18.00 WIB”. Sayangnya, belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut adalah Kongres atau sekedar pertemuan rutin.

Dalam konteks hukum, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap penyelenggaraan kegiatan publik harus mendapatkan izin dari aparat yang berwenang dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada untuk menjaga ketertiban umum.

Saat berita ini dirilis, tim PPJ masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi dan akan terus memantau perkembangan situasi. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *