Jepara, Patroli7 – Pencurian kabel listrik milik PLN menyasar ke wilayah Unit Bangsri. Kejadian ini disampaikan warga setempat setelah melihat kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Geronggong, RT 34/RW 05 Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji kabupaten Jepara Jawa Tengah telah raib, Minggu, (5/11/2023).
Menurut keterangan warga pencurian ini sudah terjadi dua kali selama satu tahun ini. Pencurian pertama terjadi di Desa Tanjung sekitar bulan maret tahun 2023 namun dari pihak PT PLN Unit Bangsri terkesan santai, ada apa ini. Apakah hal ini dianggap tidak merugikan Negara? Pasalnya pemasangan kabel listrik milil PT PLN memakai anggaran dari Negara tentunya.
Eko Hadiyanto selaku Tim Tehnik PT PLN Unit Bangsri memberikan keterangan bahwa hilangnya kabel PLN berbahan alumumium ada 6 pal dan persatu pal ada 50 meter, total ada 300 meter, jika dinominalkan maka kerugaian akibat hilangnya kabel tersebut kurang lebih Rp.5.500.000,- (lima juta limaratus ribu rupiah).
“Kabel yang dicuri berbahan aluminium dan berfungsi sebagai ground, sehingga sangat mudah untuk mengambilnya dikarenakan tidak dialiri arus listrik, kami akan menelusuri hilangnya kabel tersebut agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutur Eko.
Namun faktanya, perkembangannya, tampak nyantai nyantai saja maka patut diduga ada oknum yang bermain. Dari pantauan warga setempat menjelaskan kepada awak media patroli7 jepara sepanjang enam titik Tiang / pal kabel listrik yang hilang dan terjadi dua kali maka total kehilangan menjadi 12 pal, jika permeternya 50meter maka jumlah keseluruhan berkisar 600 meter,
Kronologi hilangnya kabel listrik milik PLN
Salah satu Warga yang tidak mau di sebutkan namanya memberikan keterangan atau kronologi saat terjadinya pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Tanjung.
“sekitar Pukul 00:00 WIB , aliran listrik tiba tiba mati sampe kurang lebih pukul 02. 30 , WIB baru nyala lagi. Setelah nyala ada kendaraan turun dari lokasi hilangnya kabel tersebut, semula warga menduga ada tim PLN yang sedang melakukan perbaikan,” ujar warga yang melihat kejadian
Hal ini tentunya sangat merugikan pihak PLN dan negara maupun masyarakat pengguna listrik itu sendiri, sebab kejadian ini sudah dua kali bulan Maret 2023 dan bulan November 2023.
Jika pihak PLN menghitung kerugian material sebanyak 6 pal perpal 50 meter total kehilangan 300 meter dengan nilai nominal Rp.5.500.000,- maka jumlah keseluruhan kehilangan selama dua kali pencurian dalam tahun ini adalah 12 pal atau sepanjang 600 meter dengan total kerugian sebesar Rp.11.000.000,-
Masyarakat meminta pihak Aparat penegak hukum bertindak dan melakukan penelusuran hal ini tidak bisa di biarkan
Jika ada dugaan ada keterlibatan oleh oknum mitra PLN atau pihak PLN sendiri yang bermain agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan pencurian kabel listrik dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 362 KUHP juncto pasal 363 KUHP juncto pasal 408 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihak PLN meminta peran masyarakat untuk mencurigai setiap oknum berkedok petugas PLN dengan menanyakan surat tugas pelaksanaan pekerjaan dan identitas. Apabila orang tersebut tidak bisa menunjukkan keduanya, segera laporkan kepada PLN terdekat.
Sedangkan kepala desa Tanjung Hariyanto dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp, menanggapi dengan adanya pencabutan kabel tidak ada pemberitauhan atau surat resmi ke desa.
“Saya berharap pada warga harus waspada kalau melihat orang yang tidak memakai seragam PLN resmi dan berpura-pura membenahi kabel, kami minta masyarakat untuk menanyakan atau melaporkan,” pungkas Kepala desa tanjung Hariyanto.
(Pri patroli7 Jepara)