Gagasan Teguh Subroto, S.H, M.H Terkait Penyitaan Aset Tanah Dalam Perkara Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Jawa Tengah, Patroli7 – Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan di bidang Pidana, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.

banner 325x300

Yang dimaksud tindak pidana tertentu berdasarkan UU diantaranya adalah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan penyidikan tidak terlepas dari kegiatan penyitaan karena benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan Negara merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana. Dalam proses peradilan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pembuktian dipersidangan, benda sitaan diperlukan bagi pemeriksaan sebagai barang bukti, baik dalam kaitannya sebagai instrumenta delicie atau corpora delicie.

Selain itu, guna kepentingan sita eksekusi atas pidana tambahan uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik juga dapat melakukan blokir aset tanah guna menghidari pengalihan aset dari para terdakwa/terpidana. Pemeriksaan terhadap barang bukti ini penting dilakukan guna memastikan barang bukti yang disita clear and clean serta terhindar dari adanya gugatan dari pihak ketiga.

Permasalahan penyitaan aset tanah dalam perkara Tipikor salah satunya adalah sulitnya melakukan penelusuran aset dan setelah diketahui aset milik calon tersangka karena kewenangan pengajuan blokir berdasarkan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 sudah dihapus sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 37P/HUM/2018 Tanggal 31 Juli 2018, maka penyidik sulit untuk mengamankan aset tersebut agar tidak dialihkan status hak akses tanah.

Oleh karena itu Diperlukan Surat Edaran Jampidsus tentang tentang tatacara pelacakan, pemblokiran dan penyitaan aset tanah dalam perkara.

Gagasan penanganan penyitaan Aset Tanah Dalam perkara Tindak Pidana korupsi-korupsi yang di gagas oleh Bapak Teguh Subroto, S.H., M.H peserta Diklat kepemimpinan Nasional Tingkat 1 Banyak yang memberi manfaat terhadap kepastian hukum mengenai suatu obyek perkara dalam rangka sita eksekusi.

(Pri Patroli7 Jawa Tengah)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *