Nekad, pengangsu BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Jepara SE Akan Kebal Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Patroli7 – Jawa Tengah

Lagi lagi Pengisian jenis bahan bakar solar yang semestinya di jual bahan bakar subsidi untuk rakyat di duga dialihkan kepada oknum tertentu guna untuk mengeruk keuntungan pribadi di SPBU no lambung 44 594 08 desa mindahan kecamatan Bate alit kabupaten Jepara Jawa Tengah Jumat ,12 April 2024.

banner 325x300

Gudang penimbunan solar bersubsidi yang terletak di Desa Jogoloyo (dekat makam Halim), Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang diduga milik oknum anggota Polri aktif bertugas di polres Demak masih terlihat bebas beroperasi solar bersubsidi.

Seorang warga mindahan mendapati tumpahan solar yang berasal dari kendaraan pengangsu dengan nopol K 8642 HC di Jalan Mindahan Kecamatan Batealit kuat duga,an bahwa mobil tersebut adalah pengangsu solar yang di bawanya atau dimuat.

Dilansir dari media beberapa waktu yang lalu, telah menemukan gudang yang diduga sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.

Penjaga gudang menyampaikan kepada awak media bahwa gudang tersebut miliknya salah seorang oknum anggota Polri yang biasa dipanggil Mbah Man, yang di kelola Jaelani.
pejaga gudang juga menyampaikan ada dua gudang penimbunan BBM jenis solar yang berdekatan katanya.

Meskipun demikian, aparat penegak hukum /APH belum mengambil tindakan tegas untuk menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut,

sehingga kesan masyarakat menilai bahwa penegakan hukum terkesan lemah dan memberikan kebebasan kepada para pelaku bisnis solar bersubsidi sedangkan masyarakat membeli solar dengan membawa botol Aqua tidak di perbolehkan tetapi membawa kempu bebas mengisi

Para mafia solar bersubsidi selalu mencari cara untuk meloloskan atau mengelabuhi SE akan akan muatan tidak terlihat kempu dan bisa lolos dari jeratan hukum,

Menurut keterangan warga bahwa sopir bernama Likul alamat desa Mindahan RT 04 RW 04 Kecamatan Batealit Jepara, warga langsung buat aduan di Polsek Batealit, terkait temuan solar bersubsidi ujar MW.

Dengan penemuan pengansu BBM ilegal ini, diharapkan Jajaran Polres Jepara, Polda Jateng, dan Mabes Polri dapat menindak tegas oknum oknum para pelaku penimbunan solar .

Kuat Dugaan Gudang Penimbunan Solar yang di Demak ada kaitannya dengan pengangsu BBM yang ada di SPBU yang di wilayah jepara

Terhadap pelanggar Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan dan/atau bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 60.000 000 000.00 (enam puluh milyar rupiah)

(Patroli7 Jawa Tengah)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *